V. BANDAR UDARA
1. PENGERTIAN BANDAR UDARA
the Aerodrome arrival. A defined area on land
or water (including any buildings,
keseluruhan maupun sebagian dari kedatangan
dan keberangkatan dan
(bangunan pergerakan Aerodrome installations
sumber:,, ANNEX departure pesawat, adalah instalasi and 14 equipment kawasan di
Aerodrome and dan daratan surface) peralatan di intended. daratan) movement) to
dan yang be/ atau of used diperuntukkan aircraft perairan either. wholly
(termasuk or baik in part semua secara for
perpindahan landas tertentu Bandara, yang
naik: kawasan intra digunakan turun dan penumpang antarmoda di sebagai daratan
tempat, dan bongkar/ atau pesawat perairan muat udara barang dengan mendarat,
dan batas dan tempat-batas lepas
(penerbangan transportasi Sumber: KM,, yang 11 serta Tahun dilengkapi fasilitas 2010 pokok (tatanan dengan dan fasilitas kebandar fasilitas penunjang keselamatan udaraan) lainnya dan. keamanan
2. JENIS BANDAR UDARA
(sumber: UU Penerbangan No 1 Tahun 2009)
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang
hanya digunakan untuk
melayani kepentingan sendiri untuk menunjang
kegiatan usaha pokoknya.
Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang
ditetapkan sebagai
bandar udara yang melayani rute penerbangan
dalam negeri.
Bandar Udara Internasional adalah bandar udara
yang ditetapkan sebagai
bandar udara yang melayani rute penerbangan
dalam negeri dan rute
penerbangan dari dan ke luar negeri.
Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar
udara yang mempunyai
cakupan pelayanan yang luas dari berbagai
bandar udara yang melayani
penumpang dan/ atau kargo dalam jumlah besar
dan mempengaruhi
perkembangan ekonomi secara nasional atau
berbagai provinsi.
Bandar Udara Pengumpan (spoke) adalah bandar
udara yang mempunyai
cakupan pelayanan dan mempengaruhi
perkembangan ekonomi terbatas.
Pangkalan Udara adalah kawasan ada di daratan dan/ atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan Republik Indonesia yang digunakan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia pesawat. udara guna keperluan
3. FASILITAS BANDAR UDARA
1. Fasilitas Pokok di Bandar Udara
a. Fasilitas Keselamatan dan Keamanan
Penerbangan
-Kendaraan PKP-PK
-Listrik Bandara
-Pagar
-Alat Bantu Pendaratan
-Aviation Security
b. Fasilitas Sisi Udara
-Landas Pacu/ Runway
-Penghubung Landas Pacu (taxyway)
-Tempat parkir Pesawat (Apron)
Runway strip
-Marka dan rambu
c. Fasilitas Sisi Darat
-Menara Kontrol (ATC Tower)
-Gedung Terminal Penumpang/ Cargo
-Gedung Perkantoran
-Jalan Masuk
-Depo Pengisian bahan bakar pesawat
d. Fasilitas Navigasi
Non Directional Beacon (NDB)
Doppler VHF Omne Range (DVOR)
-Distance Measuring Equipment (DME)
Runway Visual Range (RVR)
Instrument Landing System (ILS)
Radio Detection and Ranging (RADAR)
e. Fasilitas Komunikasi
-HF Radio Communication
-VHF Radio Communication
-HT
-CPDLC Data Communication
f. Fasilitas Alat Bantu Pendaratan Visual
PAPI (.......................)
-VASI (Visual Approach Slope Indicator)
2. Fasilitas Penunjang
-Fasilitas penginapan/ hotel
-Fasilitas penyediaan toko dan restoran
-Fasilitas Parkir Kendaraan bermotor
-Fasilitas perawatan pada umumnya
-Fasilitas pergudangan
-Fasilitas perbengkelan pesawat
-Fasilitas hangar
-Fasilitas pengelolaan limbah
-Fasilitas lainnya yang menunjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar