Kamis, 22 Oktober 2020

TANDA KEBANGSAAN DAN UUD TENTANG UDARA

 

TANDA KEBANGSAAN DAN TANDA PENDAFTARAN PESAWAT

PK-COE TK: . , TP:.......

VH- ERI : TK: ... TP......

9M- TUG:TK:...TP : .......

N 123450:TK: ..., TP:...........

UU NO 1 2009

Pasal 24 Setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib

mempunyai tanda pendaftaran.

Pasal 25 : Pesawat udara sipil yang dapat didattarkan di Indonesia harus

memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak terdaftar di negara lain; dan

b. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum

Indonesia;

c. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;

d. dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau

e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara.

Pasal: 27

(1) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia.

(2) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapa udara yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia wajib dilengkapi dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Pesawat udara selain pesawat terbanE, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara dapat dibebaskan dari tanda kebangsaan Indonesia.

(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan; dan/atau

b. pencabutan sertifikat.

Pasal 28

(1) Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau mengUban identitas pendaftaran sedemikian rupa sehinBga mengaburkan tanda pendattaran, kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara.

(2) Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda pendaftaran dan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi

administratif berupa:

a. peringatan; dan/atau

b. pencabutan sertifikat.

 

 

Pasal 29

Pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 dapat dihapus tanda pendaftarannya apabila:

A.permintaan dari pemilik atau orang perseoranga yang diberi kuasa dengan ketentuan:

1) telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha

2) diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;

3) akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain;

4) rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan;

5) tidak digunakannya lagi pesawat udara;

6) pesawat udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan; atau

7) terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara

tanpa putusan pengadilan.

b. tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-

menerus selama 3 (tiga) tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kebaikan dan kelemahan Pasar Persaingan Sempurna

 Kebaikan dan Keburukan Pasar Persaingan Sempurna 1. Kebaikan Pasar Persaingan Sempurna a. Mampu mendorong efisiensi dalam produksi   Dalam ...