TANDA KEBANGSAAN DAN TANDA PENDAFTARAN PESAWAT
PK-COE TK: . , TP:.......
VH- ERI : TK: ... TP......
9M- TUG:TK:...TP : .......
N 123450:TK: ..., TP:...........
UU NO 1 2009
Pasal 24 Setiap pesawat udara yang
dioperasikan di Indonesia wajib
mempunyai tanda pendaftaran.
Pasal 25 : Pesawat udara sipil yang dapat didattarkan di Indonesia harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak terdaftar di negara lain; dan
b. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau
dimiliki oleh badan hukum
Indonesia;
c. dimiliki oleh warga negara asing atau badan
hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara
terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;
d. dimiliki oleh instansi pemerintah atau
pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi
penegakan hukum; atau
e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan
hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia
berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak
untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara.
Pasal: 27
(1) Pesawat terbang, helikopter, balon udara
berpenumpang, dan kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat
pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia.
(2) Pesawat terbang, helikopter, balon udara
berpenumpang, dan kapa udara yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia
dan tanda kebangsaan Indonesia wajib dilengkapi dengan bendera Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(3) Pesawat udara selain pesawat terbanE,
helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara dapat dibebaskan dari
tanda kebangsaan Indonesia.
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan; dan/atau
b. pencabutan sertifikat.
Pasal 28
(1) Setiap orang dilarang memberikan
tanda-tanda atau mengUban identitas pendaftaran sedemikian rupa sehinBga
mengaburkan tanda pendattaran, kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara.
(2) Setiap orang yang mengaburkan identitas
tanda pendaftaran dan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
sanksi
administratif berupa:
a. peringatan; dan/atau
b. pencabutan sertifikat.
Pasal 29
Pesawat udara yang telah memiliki tanda
pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dapat dihapus tanda
pendaftarannya apabila:
A.permintaan dari pemilik atau orang
perseoranga yang diberi kuasa dengan ketentuan:
1) telah berakhirnya perjanjian sewa guna
usaha
2) diakhirinya perjanjian yang disepakati para
pihak;
3) akan dipindahkan pendaftarannya ke negara
lain;
4) rusak totalnya pesawat udara akibat
kecelakaan;
5) tidak digunakannya lagi pesawat udara;
6) pesawat udara dengan sengaja dirusak atau
dihancurkan; atau
7) terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh
penyewa pesawat udara
tanpa putusan pengadilan.
b. tidak dapat mempertahankan sertifikat
kelaikudaraan secara terus-
menerus selama 3 (tiga) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar