PENDAHULUAN
Penerbangan adalah satu Kesatuan SIstem yang
terdiri atas pemanfaat
wilavah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi
Penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan
hidup, serta fasilitas
penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Sebelum lahirnya sistem angkutan udara,
angkutan yang dilakukan
di permukaan bumi adalah lewat daratan atau
lewat lautan, demikian juga
termasuk mengadakan hubungan dengan
negara-negara lain. Pada waktu
pergi mula-mula orang berjalan kaki kemudian
sewaktu kembali
menggendong sesuatu untuk dibawa pulang.
Kemudian orang menemukan Suatu sarana angkutan
dengan
kendaraan baik dengan kendaraan mobil maupun
mempergunakan kapal.
Dengan diketahuinya kendaraan tersebut baik
kendaraan darat maupun
kendaraan laut, orang mulai membangun jalan
sebagai sarana angkutan.
Kendaraan jenis terakhir ini (mobil) yang
lebih efisien, benar-benar
merupakan angkutan yang menghubungkan
pergaulan hidup diantara
bangsa-bangsa. Kemudian diketemukannya mesin
uap yang diikuti dengan
penemuan listrik, betul-betul lahirlah sarana
angkutan yang sebenarnya.
Kota, desa, negara satu dengan yang lain
dihubungkan dengan kendaraan
darat dan laut.
Tetapi, hari telah berlalu, sekarang tiap
bangsa dapat terbang
mengarungi lautan bebas, menghubungkan satu
negara dengan negara lain.
Terbang di atas perairan, daratan dengan
melewati perbatasan dari
berbagai negara dengan jenis angkutan udara
yang tidak melewati darat
maupun lautan ini, timbullah masalah hukum.
Seberapa jauhkah suatu
negara berhak mengatur ruang udara di atas
milayah mereka? Pada masa lahir nya penerbangan pertanyaan seperti ini sulit di jawab. untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu meneliti teori kedaulatan negara atas ruang udara di atas mereka. sebelum meneliti teori-teori tersebut di mulai dari awal penerbangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar