Kamis, 22 Oktober 2020

Pengertian Pesawat udara

V. PESAWAT

(sumber : UU Penerbangan No 1 Tahun 2009)

1. HELICOPTER

Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap

putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.

2. PESAWAT UDARA

Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di

atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi

udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

a. Pesawat Udara Sipil

Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk

kepentingan angkutan udara niaga dan bukanniaga)

b. Pesawat Udara Indonesia

Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda

pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia. P

c. Pesawat Udara Negara

Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh

Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan,

dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan

kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

d. Pesawat Udara Sipil Asing

Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk

kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai

tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

3. PESAWAT TERBANG

(ANNEXES 7, Aircraft Nationality and registration Marks)

Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara,

bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

a. Lighter Aircraft

Lighter-than-air aircraff. Any aircrafl supported chiely by its buoyancy in the air.

c. Heavy Aircraft

Heavier-1lhan-air aircrafi. Any aircraft deriving its lift in flight chiefly from

aerodynamic forces.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kebaikan dan kelemahan Pasar Persaingan Sempurna

 Kebaikan dan Keburukan Pasar Persaingan Sempurna 1. Kebaikan Pasar Persaingan Sempurna a. Mampu mendorong efisiensi dalam produksi   Dalam ...