V. PESAWAT
(sumber : UU Penerbangan No 1 Tahun 2009)
1. HELICOPTER
Helikopter adalah pesawat udara yang lebih
berat dari udara, bersayap
putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
2. PESAWAT UDARA
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat
yang dapat terbang di
atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara,
tetapi bukan karena reaksi
udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
a. Pesawat Udara Sipil
Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang
digunakan untuk
kepentingan angkutan udara niaga dan
bukanniaga)
b. Pesawat Udara Indonesia
Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara
yang mempunyai tanda
pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
P
c. Pesawat Udara Negara
Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang
digunakan oleh
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Republik Indonesia, kepabeanan,
dan instansi pemerintah lainnya untuk
menjalankan fungsi dan
kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya
sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
d. Pesawat Udara Sipil Asing
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara
yang digunakan untuk
kepentingan angkutan udara niaga dan bukan
niaga yang mempunyai
tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara
asing.
3. PESAWAT TERBANG
(ANNEXES 7, Aircraft Nationality and
registration Marks)
Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang
lebih berat dari udara,
bersayap tetap, dan dapat terbang dengan
tenaga sendiri.
a. Lighter Aircraft
Lighter-than-air aircraff. Any aircrafl
supported chiely by its buoyancy in the air.
c. Heavy Aircraft
Heavier-1lhan-air aircrafi. Any aircraft
deriving its lift in flight chiefly from
aerodynamic forces.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar